Perizinan dan Legalitas Bisnis Kuliner yang Wajib Kamu Tahu!

Menjalankan suatu bisnis tidak dapat terlepas dari regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Memahami dan memenuhi kebutuhan perizinan bisnis merupakan salah satu aspek penting bagi setiap pelaku usaha. Secara istilah, perizinian usaha berarti persetujuan yang dibutuhkan untuk memulai dan menjalankan suatu bisnis dalam bentuk surat atau keputusan setelah pelaku usaha memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Perizinan bisnis dapat diibaratkan sebagai kartu identitas yang wajib dimiliki setiap warga Indonesia.

legalitas bisnis kuliner

Pada dasarnya kebutuhan perizinan bisnis akan berbeda-beda untuk setiap usaha bergantung pada jenis usahanya dan skala bisnisnya. Semakin besar bisnisnya maka semakin banyak perizinan yang dibutuhkan. Meskipun begitu, izin usaha juga diperlukan bagi pengusaha berskala kecil. Dalam industri kuliner yang produk utamanya merupakan makanan dan minuman, terdapat izin edar khusus untuk menunjukkan bahwa setiap produkmu aman untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan.

Dalam artikel kali ini kita akan membahas berbagai perizinan yang diperlukan dalam bisnis kuliner beserta manfaat yang akan kamu rasakan setelah mendapatkannya. Yuk kita simak bersama-sama!

Bagian 1: Jenis-jenis perizinian bisnis kuliner

Berikut ini merupakan jenis-jenis perizinan yang diperlukan dalam menjalankan bisnis kuliner bagi pelaku bisnis kuliner, yaitu sebagai berikut:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap perorangan maupun lembaga hukum yang memiliki berbagai aktivitas ekonomi untuk dapat memenuhi kewajiban pajak.

NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak dibawah Kementrian Keuangan. Seorang pelaku usaha wajib memiliki NPWP, setidaknya NPWP pribadi jika usaha yang dimilikinya masih berskala UMKM. Saat ini kamu bisa mendaftar NPWP dengan mudah secara online. Pemenuhan kewajiban pajak meliputi pelaporan penghasilan, pembayaran pajak penghasilan, dan pelaksanaan pembukuan secara tertib.

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi untuk seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik pelaku perseorangan maupun lembaga hukum. Lembaga yang menerbitkan NIB adalah Lembaga OSS (One Single Submission) dibawah Kementrian Investasi setelah melakukan pendaftaran yang saat ini dapat dilakukan secara online.

Setiap pelaku usaha termasuk bisnis kuliner wajib mendaftar dan memiliki NIB karena NIB menjadi identitas awal yang akan digunakan untuk dapat mengurus perizinan usaha lainnya. Saat ini NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Selain itu, dengan memiliki NIB maka kamu sebagai pelaku usaha dapat lebih mudah untuk mengakses pembiayaan modal usaha dari bank, mengikuti program bantuan pemerintah, dan mendapat perlindungan hukum

3. IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah merupakan satu lembar tanda legalitas perizinan yang disahkan oleh Pemda dan khusus diberikan kepada pelaku UMKM. Jika NIB dapat diibaratkan sebagai KTP, maka memiliki IUMK dapat dikatakan layaknya sebuah SIM untuk para pelaku UMKM menjalankan usahanya.

Tujuan dari pembuatan IUMK sendiri adalah sebagai sarana pemberdayaan bagi para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya serta memberi kepastian hukum. Saat ini kamu bisa membuat IUMK dengan mudah secara online melalui website OSS dan tanpa dipungut biaya apapun.

4. HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Merek

Jika usaha kulinermu memiliki merek yang ingin kamu resmikan, maka kamu dapat mempertimbangkan untuk mendaftarkan merek dagangmu dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam artiannya, merek meliputi nama dan juga logo atau simbol yang menjadi tanda identitas untuk para pelanggan mengenal brand usaha kulinermu.

Pendaftaran merek menjadi penting untuk melindungi merek usahamu dari penyalahgunaan oleh oknum-okunum tidak bertanggung jawab yang dapat menyebabkan kerugian pada usaha kuliner yang kamu jalankan. Namun, tidak seperti NIB dan IUMK yang tidak dipungut biaya dalam pembuatannya, mendaftarkan HKI bagi UMKM memerlukan biaya yang cukup besar yaitu Rp 500,000/kelas.

5. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) atau yang dikenal juga dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan sebuah jaminan tertulis yang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah menyatakan bahwa rumah tangga yang menjadi tempat produksi dan pengolahan telah memenuhi syarat standar kebersihan dan keamanan pangan.

Saat ini banyak pelaku usaha kuliner yang memilih untuk menjalankan usahanya secara rumahan untuk memangkas biaya sewa lokasi produksi. Selain itu, dengan menjalankan bisnis kuliner dari rumah juga memberikan fleksibilitas dalam waktu bekerja. Oleh sebab itu, penting untuk memastikan bahwa kondisi rumah produksimu baik makanan dan minuman telah aman dan sesuai dengan standar yang berlaku supaya tidak membahayakan konsumen.

6. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Perizinan Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi dari suatu pangan olahan yang diedarkan di Indonesia. Untuk mendapatkan Izin Edar ini kamu perlu melakukan pendaftakan produk olahan ke BPOM. Namun terdapat persyaratan tertentu untuk mendapatkan izin edar BPOM, salah satunya adalah dalam lokasi produksi.

Jika sebelumnya izin PIRT khusus untuk produk rumahan, izin BPOM diperuntukkan untuk pangan yang tidak diproduksi dalam rumah tangga. Seperti halnya PIRT, izin edar BPOM juga menjamin bahwa setiap produk pangan yang beredar telah layak dikonsumsi dan terjaga keamanannya. Jadi pastikan usaha kulinermu memiliki salah satu perizininan PIRT atau BPOM ya!

7. Sertifikat Halal

Di Indonesia yang merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragam Islam, kepemilikan Sertifikat Halal atas setiap produkmu menjadi sangat penting. Ditambah dengan regulasi terbaru yang menyatakan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran wajib memiliki sertifikat halal dan menyertakan logo halal pada kemasannya sebelum bulan Oktober 2024.

Pelanggaran atas regulasi ini dapat mengakibatkan produk kulinermu dilarang dijual dan dicabut dari peredaran. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah naungan Kementrian Agama setelah melalui Sidang Komite Fatwa. Saat ini sertifikat halal dapat didapatkan secara gratis dan berbayar tergantung dengan jenis produk yang kamu jual.

Bagian 2: Manfaat mengurus legalitas bagi pelaku usaha kuliner

Berikut ini adalah manfaat dari pemenuhan legalitas bagi pelaku usaha kuliner, yaitu sebagai berikut:

1. Sebagai perlindungan hukum

Memiliki berkas-berkas legalitas yang lengkap menjadi bukti bahwa kamu selalu patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku. Dengan legalitas tersebut juga menandakan bahwa usaha kuliner yang kamu miliki diakui oleh negara dan dapat terhindar dari permasalahan hukum.

2. Mendapatkan kepercayaan pelanggan.

Dengan kepemilikian legalitas yang lengkap, maka bisnis kulinermu akan lebih dipercaya oleh para pelanggan. Ketika mengurus perizinan diatas, secara tidak langsung kamu telah melaksanakan promosi dengan melegalkan dan memperkenalkan bisnismu ke banya orang. Setiap perizinan yang kamu miliki menunjukkan bahwa bisnis kulinermu kredibel sehingga para pelanggan tidak perlu lagi ragu untuk memilih membeli produk dari bisnismu.

3. Untuk pengembangan usaha

Legalitas bisnis juga bermanfaat bagimu dalam melakukan pengembangan usaha. Seperti contohnya saat kamu perlu untuk mendapatkan penambahan modal dari perbankan, bukti legalitas menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan ketika melakukan pengajuan dana. Pengembangan usaha juga dapat berupa kolaborasi dengan bisnis kuliner lain.. Memiliki legalitas dapat membantumu menghindari risiko dalam kolaborasi tersebut

4. Mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Tidak jarang pemerintah pusat maupun daerah serta lembaga-lembaga lainnya mengadakan program bantuan untuk para pelaku UMKM dalam meningkatkan usahanya. Bantuan yang diberikan dapat berupa modal, pelatihan SDM, maupun peralatan penunjang usaha lainnya. Untuk mendapatkan bantuan-bantuan tersebut terkadang para pelaku usaha perlu memiliki perizinan usaha terlebih dahulu

Itulah pembahasan dalam artikel kali ini terkait pentingnya perizinan dan legalitas dalam bisnis kuliner serta macam-macamnya. Mengurus legalitas yang diperlukan menunjukkan keseriusanmu dalam menjalankan bisnis. Selain itu juga banyak manfaat yang kamu dapatkan dengan memiliki legalitas. Akhir kata, jangan lupa untuk mengurus seluruh perizinan yang diperlukkan bisnis kuliner demi kelancaran dan keberlanjutan bisnis kulinermu ya! Semangat untuk para pengusaha kuliner!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *